GridOto.com - Memasuki bulan November 2023, ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan ini bisa memanjakan para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.
Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk lebih jelasnya, berikut 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian keringanannya:
1. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:
- Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
- Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
Baca Juga: Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini
2. Sumatera Selatan