GridOto.com - Kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya sudah banyak memiliki tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kendati demikian, hingga kini masih banyak pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu.
Biasanya mereka melakukan ini untuk menghindari ganjil-genap.
Paling baru seperti yang dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah traffic light Halim Baru, Jakarta Timur Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @Tmcpoldametro, Kamis (9/11/2023).
Menanggapi hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bagi pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera ETLE.
"Pada prinsipnya kamera kami bisa mendeteksi pelat nomor itu asli atau tidak, terdaftar atau tidak," ungkap Brigjen Aan.
Ia menjelaskan kamera ETLE memiliki fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
"Ketika di capture oleh kamera ETLE ini akan ditransfer ke back office kami yang akan diubah menjadi teks dan ketahuan data kendaraan, pemiliknya siapa, alamatnya," kata Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Jum'at (10/11/2023).
Setelah itu akan dilihat anggota, apakah kendaraan tertangkap kamera itu sesuai dengan data base atau tidak.
Baca Juga: Razia Tilang Emisi Akhirnya Lanjut Kembali, Ada Penyesuaiannya
Kalau tidak sesuai maka datanya palsu.
"Ketika TNKB itu palsu, tentu kalau nomor itu sudah terdaftar tentu akan dilihat misal jika terdaftar Pajero tapi hasil tangkapan ETLE mobil Daihatsu, atau jika bodong ketika didata tidak terdaftar sudah dipastikan itu palsu. Pada prinsipnya kamera kami bisa mendeteksi," tegasnya.
"Sehingga ketika di jalanan pengendara itu masih mengunkan hingga berkali-kali kami akan mengirimkan data itu ke petugas untuk menindak," sambungnya.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.