Gridoto.com - Warga Jawa Barat jangan sampai telat, ada program pemutihan pajak kendaraan nih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 16 Oktober 2023 lalu, dan berakhir di 16 Desember 2023 mendatang.
Jadi masih ada sisa waktu kurang-lebih satu bulan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini.
Mengutip informasi yang diterbitkan website resmi Bapenda Jabar, ada banyak program menarik yang ditawarkan di pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini
Pertama ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, jadi kalau kalian terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan, tidak dikenakan denda jika membayar pada periode program ini.
Selain itu ada bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Buat kalian yang sudah lama menunggak pajak kendaraan, ada juga program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.