GridOto.com - Bagi kalian yang gemar memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajib menyimak pembahasan artikel kali ini.
Para produsen otomotif baik mobil dan motor pasti sudah mempertimbangkan standar yang berlaku sebelum produksi kendaraan
Standar yang dimaksud yaitu kapasitas mesin, ukuran dimensi, maupun perlengkapan hingga warna bodi kendaraan.
Namun terkadang, bagi sebagian orang menganggap kendaraan dalam bentuk standard pabrikan belum cukup menarik.
Akhirnya timbul jiwa kreatifitas untuk memodifikasi motor dan mobil agar lebih menarik dan nyaman digunakan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah menganti warna pada kendaraan yang cuma 20 persen pada bodi harus tetap merubah data pada STNK?
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Muhamammad Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
Mantan Kasubdit STNK Korlantas Polri menyebut bahwa jika modifikasi warna kendaraan hanya sekitar 20 persen tidak perlu ada perubahan data di STNK.
"Dibawah 20 persen masih bolehlah saya masih sepakat karena seperti saya bilang diawal, yang penting masyarakat masih bisa menidentikasi warna dasarnya," kata Taslim kepada GridOto.com, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Sudah Dihapus, Bagaimana Nasib Pengendara yang Terlanjur Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama?
"Sehingga jika dibutuhkan keterangannya dia (pengendara) bisa memberikan gambaran yang pas, jika kendaraan tersebut misalnya terlibat laka lantas atau tindak pidana lainnya," sambungnya.