GridOto.com - Saat membeli mobil baru di Indonesia, konsumen biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk mendapatkan STNK beserta pelat nomor kendaraannya.
Namun, di Jepang ternyata konsumen tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan pelat nomor saat membeli mobil baru.
"Kalau di sini (pelat nomor) langsung turun, prosesnya langsung di dealer, semuanya dealer yang urus," ucap Al Giffari, Pemandu Wisata Lokal Jepang, yang menemani GridOto.com bersama rombongan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) beberapa hari lalu.
Ia menambahkan, pelat nomor biasanya sudah langsung terpasang saat mobil diantar ke konsumen.
Sehingga konsumen tersebut bisa langsung menggunakan mobil baru miliknya di jalan raya.
Pria yang akrab disapa Al ini menjelaskan, masyarakat Jepang cenderung jarang membeli mobil pribadi.
Sehingga pengurusan surat-surat kendaraan beserta pelat nomornya bisa diproses dengan cepat.
"Mobil di sini belum banyak. Kalau di Indonesia kan mobilnya banyak, jadinya mungkin pelat nomor lama turunnya," tutur pria yang sudah 13 tahun menetap di Jepang ini.
Meski begitu, Al menjelaskan setiap konsumen harus memiliki tempat parkir sebelum membeli kendaraan, baik baru ataupun seken.
Baca Juga: Ternyata Mobil Listrik Tidak Laku di Jepang, Penjualannya Cuma Segini
Tempat parkir yang dimaksud di sini adalah lahan resmi, bukan di pinggir jalan atau tempat-tempat ilegal lainnya.
Jika tidak memiliki tempat untuk parkir, maka konsumen tak akan diizinkan membeli mobil meskipun mereka punya uang.
"Jadi syarat beli mobil di sini harus punya SIM dan punya tempat parkir. Kalau enggak punya lahan parkir milik sendiri konsumen bisa sewa," ucap Al.