GridOto.com- Baru sehari dilakukan tilang uji emisi di Jakarta yang digelar Rabu (1/11), Polda Metro Jaya kini menghentikannya.
Ini kedua kali penghentian tilang setelah sebelumnya pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada 1 September 2023 lalu.
Pihak Polda Metro Jaya beranggapan masyarakat banyak yang komplain.
"Perlu sosialisasi lebih banyak lagi (sebelum diterapkan tilang)," ungkap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Terhadap maju mundur ini, pihak Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menganggap polisi sengaja membangkang aturan.
"Polisi melakukan kesengajaan membangkang UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," ungkap Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.
Ia juga mengatakan pihak Kepolisian juga membangkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 55/2012 tentang Kendaraan, PP No 22/2021 tentang Pedoman Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Puput, panggilan akrab Ahmad Safrudin mempertanyakan apakah Polisi punya konflik kepentngan dengan membatalkan ketentuan tilang pada razia emisi.
"Soal perlunya sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi ini adalah suatu hal yang tidak dapat dijadikan dalih menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Puput juga menjelaskan proses sosialisasi sudah berulang kali sejak diundangkannya berbagai peraturan perundangan sejak 2009.
KPBB mendesak Kapolri, Kakorlantas untuk menerapkan public policy termasuk razia emisi.
"Perlu ketegasan, konsistensi dan berkelanjutan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dan bertanggung jawab atas efek penggunaan kendaraan bermotor termasuk dampak emisi," tegasnya.
Menurutnya, keharusan melaksanakan otoritas Kepolisian sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundangan, agar tidak terjerembab pada aksi kejahatan pembiaran atas terjadinya bencana pencemaran udara.