GridOto.com - Di Indonesia setiap kendaraan bermotor harus mengganti kaleng pelat nomor setiap lima tahun sekali.
Namun, sistem ganti kaleng seperti itu ternyata tidak berlaku lho di Jepang.
"Pelat nomor itu enggak ada ganti kaleng kayak di Indonesia, cuma bayar pajak aja tiap tahunnya," ucap Al Giffari, Tour Guide Lokal yang menemani GridOto.com bersama rombongan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) selama di Jepang.
Pria yang akrab disapa Al ini menjelaskan, pelat nomor hanya akan diganti jika kendaraannya sudah dijual dan berpindah tangan.
Beda dengan Indonesia, setiap mobil atau motor bekas di Jepang harus mendaftar nomor registrasi baru.
"Jadi satu pelat nomor itu cuma bisa berlaku buat satu nama. Beda kayak di Indonesia, kalau di Indonesia kan bisa pakai nama orang atau pinjam KTP, di sini tuh enggak bisa," ujar pria yang sudah 13 tahun menetap di Jepang ini.
Tak cuma itu, Al juga menjelaskan setiap konsumen harus memiliki tempat parkir sebelum membeli kendaraan, baik baru ataupun seken.
Tempat parkir yang dimaksud di sini adalah lahan resmi, bukan di pinggir jalan atau tempat-tempat ilegal lainnya.
Jika tidak memiliki tempat untuk parkir, maka konsumen tak akan diizinkan membeli mobil meskipun mereka punya uang.
Baca Juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Di Jepang. Warna punya Makna Loh
"Jadi syarat beli mobil di sini harus punya SIM dan punya tempat parkir. Kalau enggak punya lahan parkir milik sendiri konsumen bisa sewa," ucap Al.