GridOto.com- Kemudahan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah belum signifikan.
Dari jumlah kuota sebesar 200.000 unit, yang tersalurkan baru 0,71% atau 1.418 unit.
Data ini bisa dilihat dari SISAPIRa per 1 November 2023.
Persentase ini lebih besar yakni 2,15% apabila ditambah jumlah motor yang sudah diverifikasi namun belum disalurkan kepada konsumen.
Seperti diketahui, insentif dari pemerintah Rp 7 juta ini diberikan kepada industri yang telah memiliki angka 40% Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN).
Awalnya, insentif ini diberlakukan selektif, yakni hanya untuk pemilik KTP dengan kriteria tertentu.
Seperti, UMKM, penerima Bansos.
Dalam praktiknya, resapan insentif dengan syarat tertentu tidak memuaskan, capaian pembelian motor listrik yang didengungkan pemerintah jauh sekali.
Maka, pemerintah melalui Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita merevisi aturan insentif ini sejak September lalu.
Baca Juga: Ada Syarat Lain Dapat Insentif Motor Listrik Selain NIK KTP
"Tidak ada lagi persyaratan untuk yang lain selain persyaratan yaitu 1 NIK 1 motor listrik," bilang Agus.