GridOto.com - Seorang oknum pelaku penyeberangan jalan atau biasa diebut Pak Ogah berinisial RS (27) di Tulungagung, Jawa Timur, terancam hukuman penjara 4 tahun akibat tindakan penipuan dan atau penggelapan Honda Scoopy.
Urusannya dengan polisi berawal dari nekat main-main dengan menggadaikan tanpa izin Honda Scoopy milik Siswanto yang merupakan temannya sendiri dan mendapatkan keuntungan Rp 4 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menyewa Honda Scoopy milik korban untuk keperluan sehari-hari bekerja sebagai sukarelawan penyeberangan jalan di pertigaan Makam Pahlawan Tulungagung.
"Dengan sewa per hari sebesar Rp 15 ribu, Honda Scoopy korban disewa sejak tanggal 9 sampai 16 Oktober 2023. Awalnya pembayaran sewa lancar sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023, tetapi selanjutnya terlapor tidak membayar sewa motor tersebut," ujarnya, dikutip dari humas.polri.go.id, Selasa (31/10/2023).
Saat itu, motor diketahui masih dalam penguasaan pelaku berinisial RS, warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang mengekost dirumah korban.
"Setelah tanggal 16 Oktober 2023, pelaku menghilang dari kost, selanjutnya korban menggeledah kamar pelaku dan menemukan sobekan kertas berisi nomor HP”, lanjut Mujianto.
Selanjutnya, korban menghubungi nomor HP tersebut dan ternyata nomor itu milik teman pelaku berinisial ADI yang beralamat Ponggok, Blitar.
"Saat dihubungi korban, ADI mengaku bahwa Honda Scoopy tersebut benar digadaikan kepadanya sebesar Rp 4 juta oleh pelaku," bebernya.
Mengetahui motornya digadaikan, korban berinisiatif bekerjasama dengan penggadai untuk memancing kehadiran pelaku kerumah ADI.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Mobil Dibaret Pak Ogah di Margonda, Polisi Minta Segera Laporkan
"Akhirnya pelaku datang ke rumah Adi, seletah ditanya Korban, pelaku mengakui perbuatanya telah menggadaikan Honda Scoopy korban kepada ADI," jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku belum punya uang untuk menebus biaya sewa motor tersebut. Korban pun geram dengan perbuatan pelaku dan membawanya ke Satreskrim Polres Tulungagung.
"Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang barang bukti berupa BPKB Honda Scoopy milik Korban," pungkas Mujianto.