GridOto.com - Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal digelar Rabu (1/11/2023).
Razia uji emisi ini akan menyasar mobil pribadi, kendaraan niaga, dan sepeda motor.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor, dan Rp500 ribu buat mobil.
"Iya benar besok sudah mulai diterapkan tilang uji emisi, penindakan seperti biasa aja. Titiknya itu seperti kemarin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda, Terminal Blok M, Jalan Lodan, Jalan Lingkar Meruya," ucap Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Selasa (31/10/2023).
Terkait personel, ia menjelaskan bahwa akan menerjunkan sebanyak 10-15 anggota dari setiap Polres.
"Untuk masing-masing Polres itu ada 10-15 personel. Jadi sekitar ada 60 personel," ucapnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Sebelumnya, Jhoni mengatakan bahwa razia uji emisi akan melibatkan berbagai pihak supaya efektif untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.
"Tujuan dari penindakan uji emisi ini untuk menciptakan tertib berlalu lintas yang diatur oleh undang-undang bahwa uji emisi ini bukanlah hal yang baru, itu kan sudah ada sejak Undang-Undang lalu Lintas diterbitkan sudah ada aturannya terkait uji emisi di Pasal 285 dimana kendaraan yang kita gunakan sudah layak uji," tegasnya.
Baca Juga: Enggak Hanya Sewakan Kendaraan, MPMRent Juga Rutin Adakan Uji Emisi Gratis
"Artinya kondisi kendaraan dalam kondisi baik, sehingga tidak menimbulkan pencemaran ataupun polusi udara," sambungnya.
Sekadar informasi, razia yang akan dilakukan telah disempurnakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu.
Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dalam razia besok.