Tanpa Ampun Polisi Gelar Razia Besar-besaran di Yogyakarta, Sasarannya Knalpot Brong

Dida Argadea - Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:30 WIB

Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang (Dida Argadea - )

GridOto.com - Tim unit reaksi cepat Zebra Kota, Polresta Yogyakarta, menggelar razia besar-besaran terhadap pengguna knalpot brong pada Senin (30/10/2023).

Pada razia ini polisi mengklaim bakal menindak tegas dan memberikan toleransi bagi pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong.

Hasilnya sebanyak 23 pengguna knalpot brong di Yogyakarta pun berhasil terjaring dan semuanya dikenakan tilang.

"Kegiatan ini terus kami rutinkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Pemilu 2024," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto, dikutip dari Tribunjogja.com.

Maryanto pun menegaskan bahwa razia ini harus dilakukan demi menjaga ketertiban berlalu lintas, juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat di Yogyakarta.

"Knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan ketertiban umum yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Maryanto.

"Kami akan terus melakukan razia knalpot brong secara rutin," imbuhnya.

Selain ditilang, 23 unit motor yang terjaring razia itu pun dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk ditindak lebih lanjut.

Maryanti juga mngimbau masyarakat untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas, termasuk menghindari pemakaian knalpot brong.

Baca Juga: Pengendara Asal Bandung ini Nyelonong Masuk Kolong Semanggi, Polisi Tidak Tilang Ini Alasannya