GridOto.com - Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya mengingatkan setiap pengendara motor dan mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) demi keselamatan di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif mengatakan, imbauan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang sejumlah kasus kecelakaan yang korbannya tidak diberikan santunan pada 2 Oktober lalu.
"Dalam surat keputusan yang efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023 tersebut, salah satunya ditujukan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, jika menjadi korban kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (28/10/2023).
Maka dari itu, Arif mengingatkan agar para pengendara di Kota Pahlawan yang tidak memiliki SIM untuk segera mengajukan permohonan.
"Selama tiga bulan terakhir, kami gencar melakukan razia secara random atau acak di berbagai ruas jalan raya dan mendapati 13 ribu lebih pengendara yang tidak memiliki SIM, namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM," bebernya.
Menurutnya, razia tersebut masih dilakukan sampai sekarang, namun mulai akhir pekan ini Arif memerintahkan jajarannya untuk langsung menilang pengendara yang tidak punya SIM dengan sanksi denda mencapai Rp 1 juta atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan.
"Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa dalam periode tiga bulan terakhir, pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya banyak yang tidak memilki SIM.
"Mulai awal Juli hingga akhir September 2023 terdata sebanyak 374 kasus kecelakaan, 165 pengendara atau hampir 50 persen yang terlibat dalam kejadian itu tidak memiliki SIM," ungkapnya.
Baca Juga: Bayar Rp 50 Ribu, Sebenarnya Asuransi Pada SIM Wajib Atau Tidak
Adapun total korban kecelakaan lalu lintas dalam periode tersebut mencapai 445 orang yang mengalami luka berat maupun ringan.
"Sebanyak 34 korban di antaranya meninggal dunia, termasuk 13 pengendara yang tidak memiliki SIM." pungkasnya.