GridOto.com - Jalan umum yang sering kita lalui di Indonesia ternyata terbagi menjadi 4 jenis yang dibedakan berdasarkan fungsinya.
Dari informasi yang dibagikan akun Instagram Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, pembagian jenis jalanan ini didasarkan pada UU No.2 Tahun 2022 Pasal 8.
Supaya paham, berikut penjelasan pembagian jenis jalanan di Indonesia dari kasta yang paling tinggi:
1. Jalan Arteri
Jalan arteri ini dibagi mejadi dua, yakni arteri primer (skala wilayah nasional) dan arteri sekunder (skala perkotaan).
Ruas ini diperuntukkan bagi angkutan utama seperti angkutan bernilai ekonomis tinggi dan memiliki volume besar.
Untuk jarak jalan arteri ini tergolong jauh sehingga kendaraan yang melintasinya memiliki kecepatan rata-rata tinggi.
2. Jalan Kolektor
Meliputi kolektor primer (skala wilayah) dan kolektor sekunder (skala perkotaan).
Jalan kolektor diperuntukkan angkutan pengumpul, yaitu angkutan yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya.