GridOto.com - Demi mengakali sistem Ganjil-genap dan tilang Elektronik di Jakarta, banyak pengendara roda empat yang menganti pelat nomor tidak sesuai dengan STNK.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan Toyota Azanza ditilang secara manual oleh Polisi di kawasan TL Halim Baru Cawang Uki, Jakarta Timur.
Diketahui pengemudi tersebut terbukti memasang pelat palsu dengan nomo B-169-DMK untuk menghindari ETLE.
Pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi karena setelah diperiksa surat-surat kendaraannya ada kejanggalan.
Ia mengatakan bahwa pemalsuan tersebut juga sekaligus untuk menghindari ganjil genap (Gage).
"Hal itu mereka lalukan untuk menghindari ETLE dan Gage pastinya, bahkan esadaran masyarakat masih minim terkait kebijakan Ganjil-genap," Ujar Kanit Lantas Polsek Ciracas, Polres Jakarta Timur, Jum'at (20/10/2023).
Tentunya diberikan sanksi tilang namun kalau ternyata pelat nomor tersebut palsu dan tidak sesuai dengan STNK maupun BPKB diarahkan ke Reskrim untuk proses tindak pidana pemalsuan," tutupnya.
Ia menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:
Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi.
Baca Juga: Minyak Kayu Putih Bisa Bikin Bebas Tilang Emisi, Sudah Diuji Peneliti
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor hingga menimbulkan kerugian, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," bunyi pasal tersebut.