GridOto.com - Satu unit Toyota Fortuner dirujak netizen gara-gara menyalakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Kejadian ini diketahui dari unggahan akun Instagram @lowslow.indonesia pada Rabu (18/10/2023).
"Tolong disidak pakpol, meresahkan pengguna jalan, plat pribadi make strobo, otaknya gak ada," tulis akun tersebut.
Sampai berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 5.400 lebih likes dan dikomentari lebih dari 530 warganet.
Sebagian besar netizen menganggap perilaku pengemudi Toyota Fortuner itu norak dan perlu ditangani aparat terkait.
"Harusnya sih ada larangan penjualan lampu strobo, kayak gitu kok dijual secara bebas," kata @nature_quotes291.
"Yang begini mah biasanya OKB (Orang Kaya Baru), baru ngerasain punya Fortuner jadi norak," beber @ijoem_tralala.
"Baru kaya dan baru punya kenalan polisi kah maniez? Alay betul, enggak lagi kondisi konvoi pun," ujar @putra.aurinofsky.
Perlu diketahui, penggunaan strobo di kendaraan pribadi cukup berbahaya karena bisa mengganggu pengendara lain karena kesilauan lampu tersebut.
Baca Juga: Hindari Ganjil-Genap, Polisi Amankan Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polisi Palsu di Jakarta Pusat
Selain itu, lampu strobo seharusnya juga tidak bisa digunakan pada kendaraan dengan pelat nomor pribadi termasuk juga mobil pejabat.
Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".