GridOto.com- Pelanggaran kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) masuk tol ternyata bukan sekali saja.
Dari beberapa catatan yang dikumpulkan GridOto.com dari berbagai sumber, setidaknya, petugas Dishub ini pernah menerobos jalur tol menggunakan motor dinas.
Bahkan, pelanggaran ini dilakukan dengan membonceng wanita.
Di sosial media, ramai diinformasikan dua orang anggota Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner berwana putih viral di ruas tol Depok.
Jauh sebelumnya, September 2013, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terlihat melaju di tol Cisalak-Jagorawi (Cijago).
Tidak hanya sendiri, oknum Dishub itu membonceng seorang diduga istrinya.
Masih di tahun sama, namun berbeda motor dan pengendaranya, motor dinas Dishub juga ketahuan melintas di sebuah tol dan bonceng wanita juga
Keduanya sepertinya pengendara yang berbeda, lantaran pakaian pembonceng tidak sama.
Si wanita menggunakan jaket kuning dan satunya lagi jaket merah.
Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Dikawal Dishub, Begini Komentar Polisi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu, Udar Pristono telah melakukan tindakan tegas kepada oknum petugas.
Ketika itu, Udar menyebutkan kalau petugas bermotor sendiri dan tidak melakukan pengawalan pejabat tidak boleh masuk tol.
"Apalagi boncengan dengan wanita," bilangnya.
Terhadap nyelonongnya motor pengawalan dari Dishub ini, AKBP Ojo Ruslani Kasat Patwal Polda Metro Jaya mengungkap pengendara motor dinas itu melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a.
Di UU itu, pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
"Kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," bilangnya