GridOto.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih memperlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2023.
Pemberlakukan pemutihan ini tentunya bisa memanjakan para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.
Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk lebih jelasnya, berikut 5 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian keringanannya:
1. Sumatera Selatan
Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/23), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di 7 Wilayah Ini Dimanjakan Pemutihan, Segera Urus Sebelum Berakhir
2. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Pemutihan pajak Banten berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca Juga: Lupakan Denda, Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
4. Jawa Tengah
Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Untuk Oktober 2023 ini, keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah adalah pembebasan BBKNB II dan penghapusan pajak progresif.