GridOto.com - Sebuah video yang menampilkan dua orang anggota Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner berwana putih viral di media sosial.
Video tersebut pun viral setelah diunggah oleh akun Instagtam @kabarbintaro.
"Momen petugas Dishub bermotor melakukan pengawalan kendaraan mobil hingga masuk tol itu terekam oleh pengguna akun tiktok @hondare. Banyak yang mempertanyakan apakah boleh petugas Dishub lakukan pengawalan hingga masuk jalan Tol," tulis admin @kabarbintaro dalam caption postingannya.
Belum diketahui secara pasti jalan tol mana yang dilalui oleh pengguna Toyota Fortuner yang dikawal kedua anggota Dishub.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian saat GridOto konfirmasi.
"Bila mengacu kepada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a, untuk pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Berarti kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," kata Ojo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (12/10/2023).
Ia menambahkan, dalam suatu pengawalan ada tindakan kepolisian yang di antaranya pengaturan memberhentikan dan mengarahkan pengguna jalan.
"Hal tersebut di atas (video) adalah kewenangan dari kepolisian lalu lintas khususnya," tegasnya.
Baca Juga: Beralih ke Kendaraan Listrik, Dishub DKI Pakai 186 Motor Listrik Selis Agats Edisi Patroli
Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Tugas Pokok Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelanggarakan fungsi.
1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan.
2. Pelaksanaan. Rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Begini Rasanya Moge Listrik Calon Motor Operasional Dishub DKI, Powernya 100 hp!
3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan.
4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.
5. Pengembangan sistem transportasi perkotaan.
6. Penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut.
7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.