GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara nasional di berbagai daerah.
Dalam penerapannya, terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat karena tidak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih, sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera tilang elektronik yang biasanya dipasang di traffic light saja.
Korlantas Polri telah merilis ETLE mobile berbasis kamera handphone yang dibawa petugas terkualifikasi, sehingga pelanggar bisa tidak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berkaca dari kondisi di atas, pengendara perlu mawas diri karena jika tak segera mengurus tilang elektronik, STNK bisa terblokir.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, sobat GridOto.com perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Pengecekan ini juga bisa bermanfaat bagi yang berkepentingan dalam jual-beli kendaraan serta persewaan untuk mengetahui apakah pengguna sebelumnya berurusan dengan tilang elektronik.
Melansir etle-korlantas.info, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui handphone, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cerita Dirlantas Polda Jatim Saat ke Melbourne, Masyarakat Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Sendiri
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.