GridOto.com - Kedepan pihak kepolisian akan menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kemudian setiap pelanggaran juga akan diberikan bobot (misalnya tidak pakai Helm 0,5, melewati batas kecepatan nilai 2, mendahului dengan cara tidak benar nilai 3, ugal-ugalan nilai 5, mengemudikan dalam kondisi mabuk nilai 10 mengalami laka nilai 20 dan seterusnya)," sambungnya.
Menurut Taslim, ketika seseorang tertangkap melakukan pelanggaran selain sanksi administrasi / tilang (berupa denda) dan apabila poinnya sudah habis, maka secara otomatis SIM dinyatakan tidak berlaku.
"Bahkan memungkinkan terhadap pemegang SIM diberikan sanksi tambahan, misalnya; selama 5 tahun dilarang mengemudi (ditolak jika memohon untuk dapat SIM)," tuturnya.
Ia menambahkan, saat itu Korlantas Polri sudah membuat perkapnya, saat ini tinggal menentukan bobot nilai atas berbagai pelanggaran lalu lintas, prinsipnya semakin tinggi potensi laka, potensi fatalitas korban dan bila terjadi laka, mulai dari laka ringan, sedang dan berat, maka bobot nilainya juga akan semakin tinggi.
Baca Juga: Yuk Perpanjang SIM yang Hampir Mati, Warga Depok Ini Lokasi SIMLING
"Jika pembobotan ini selesai maka secara otomatis sudah bisa diterapkan. Hanya saja harapan saya, ada tahapan sosialisasi, tahap peringatan dan tahapan tindakan," paparnya.
"Kalau ditanya Jatim kapan melaksanakan itu? Tentu saya tdk bisa jawab, karena penerapan konsep itu harus teraentralisasi, artinya dari pusat, tidak boleh ada perbedaan untuk masing-masing wilayah," ucapnya.