GridOto.com - Rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Tapi apakah sobat GridOto.com sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi, sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.
Baca Juga: Cerita Seru Komunitas Motor Bersihkan Rambu Lalu Lintas, Coretan Jadi Musuh Utama
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."