Ini Nama Marka Garis Zig-zag Kuning di Jalan, Ketahui Fungsinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 23 September 2023 | 19:05 WIB

penampakan marka garis zig-zag kuning di jalan, ketahui nama dan fungsinya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sebagian pengendara mungkin masih asing kalau menemui marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning.

Marka garis zig-zag berwarna kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan dan biasa ditemui di wilayah perkotaan.

Buat yang belum tahu, marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.

Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk mobil dan motor.

Tribun Jabar
Contoh marka berbiku-biku
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

TribunJogja.com
Rambu berbiku-biku biasa muncul di area rawan kemacetan agar kendaraan tidak berhenti sembarangan dan memperparah kepadatan lalu lintas

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan

Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.

Selain itu, bisa disimpulkan juga marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.