Gridoto.com - Di jalan masih ada pengendara motor atau mobil yang masih nekat pakai lampu rem selain warna merah.
Entah apa motivasinya, yang pasti pakai lampu rem selain warna merah ini mengganggu dan berisiko membuat celaka pengendara lain di belakang.
Buat yang masih nekat pasang atau ada niatan pasang lampu rem selain warna merah, harus tahu kalau warna lampu rem ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada Pasal 23 poin d tertulis lampu rem berwarna merah, dan di poin f tertulis lampu posisi belakang berwarna merah.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Tidak berhenti sampai disitu, peraturan tentang penggunaan warna lampu di kendaraan ini dilanjutkan pada Pasal 106 di Peraturan Pemerintah yang sama.
Di Pasal 106 dijelaskan soal larangan pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan.
Pemilik kendaraan dilarang memasang cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan lampu bahaya, dilarang pasang lampu berwarna merah ke depan, dan lampu berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur di mobil.
Jadi semuanya sudah ditentukan dan tidak boleh sembarangan diganti untuk warna lampu di kendaraan ini.
Baca Juga: Kemarin Dihujat, Sekarang Trek MotoGP India 2023 Malah Dipuji Para Pembalap
Buat yang nekat mengganti warna lampu kendaraan atau menambahkan lampu yang tidak sesuai peraturan, Pemerintah juga sudah menyiapkan ketentuan pidana.
Tidak main-main, ancaman buat pengendara yang nekat melakukan hal ini bisa diancam dua bulan kurungan penjara.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Ini Warna Yamaha Aerox 155 Yang Paling Banyak Dicari di Kalimantan Barat
Beratnya ancaman pelanggaran ini sepertinya setimpal karena penggunaan warna lampu ini berkaitan sekali dengan keselamatan berkendara.
Contoh menggunakan lampu rem berwarna putih bisa membuat pengendara di belakang silau dan sebabkan kecelakaan.
Bukan cuma berlaku untuk perubahan warna lampu yang sudah ada, tapi penambahan lampu yang tidak sesuai peruntukan juga bisa diancam pasal yang sama.
Buat kalian yang masih pasang lampu rem beda warna atau malah menambahkan lampu rem dengan lampu tembak ke arah belakang, sebaiknya segera diperbaiki.
Selain bikin kesal pengendara lain di belakang, ada satu atau dua bulan kurungan penjara yang bisa menjerat kalian.