Gridoto.com - Di jalan masih ada pengendara motor atau mobil yang masih nekat pakai lampu rem selain warna merah.
Entah apa motivasinya, yang pasti pakai lampu rem selain warna merah ini mengganggu dan berisiko membuat celaka pengendara lain di belakang.
Buat yang masih nekat pasang atau ada niatan pasang lampu rem selain warna merah, harus tahu kalau warna lampu rem ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada Pasal 23 poin d tertulis lampu rem berwarna merah, dan di poin f tertulis lampu posisi belakang berwarna merah.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Tidak berhenti sampai disitu, peraturan tentang penggunaan warna lampu di kendaraan ini dilanjutkan pada Pasal 106 di Peraturan Pemerintah yang sama.
Di Pasal 106 dijelaskan soal larangan pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan.
Pemilik kendaraan dilarang memasang cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan lampu bahaya, dilarang pasang lampu berwarna merah ke depan, dan lampu berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur di mobil.
Jadi semuanya sudah ditentukan dan tidak boleh sembarangan diganti untuk warna lampu di kendaraan ini.