Gridoto.com - Banyak yang tidak tahu, berikut ini arti garis kuning yang ada di jalan.
Ternyata garis kuning yang ada di jalan punya arti tertentu, bukan asal diberikan warna saja.
Malah, pemberian warna pada garis jalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Khusus untuk arti warna garis kuning di jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Baca Juga: Daftar 3 Jalan Tol Tertua di Indonesia, Nomor 2 Ada di Jawa Tengah
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Di dalamnya dijelaskan kalau marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Baca Juga: Cara Berkomunikasi di Jalan, Salah Persepsi Bisa Bikin Emosi
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR yang artinya untuk pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, di Ayat 3 dalam Pasal yang sama juga dijelaskan lebih lanjut soal penerapan garis kuning di jalan.
Garis kuning di jalan seperti yang dimaksud Pasal 2 bisa berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalan.
Garis kuning juga bisa berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Begini Nasib Yamaha Jupiter Z Di Kalimantan Barat
Nah sekarang terjawab kalau garis kuning pada jalan ternyata menandakan kalau jalan tersebut merupakan jalan nasional.
Jadi warna pada garis jalan cuma menunjukan pihak yang berwenang terhadap perawatan dan pembangunan jalan itu, tidak ada maksud lain.
Jadi kalau ada jalan dengan garis berwarna kuning kondisinya rusak, kalian bisa komplain ke pemerintah pusat Sob!