GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah milik Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Penangkapan ini pun karena ada dugaan terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Ada 3 unit mobil mewah dan antik antara lain sebuah Hummer Type H3 warna silver beserta 1 buah kunci kontak.
Satu unit Morris, tipe Mini model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak.
Terakhir 1 unit Toyota Rodster, model Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," jelasnya.
Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.