Kasih Tip ke Petugas SPBU, Penimbun BBM di Yogyakarta Bisa Borong 800 Liter Pertalite

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 21 September 2023 | 14:30 WIB

Jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan 7 pelaku penimbunan BBM Subsidi, Rabu (20/9/2023), modusnya ngasih tip ke petugas SPBU buat borong 800 liter Pertalite (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Komplotan penimbun BBM subdisi di Yogyakarta diketahui bisa membeli 800 liter Pertalite dalam sehari.

Modusnya, mereka memberikan uang tip sebesar Rp 2.000 dalam setiap pembelian Pertalite kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta saat menggelar konferensi pres pada Rabu (20/9/2023) siang.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, penangkapan pelaku penimbun BBM subsidi ini berlangsung pada Kamis (14/9/2023) pukul 23.30 WIB di Jl. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

"Pelaku inisial IP diamankan saat sedang mengangkut 3 buah jeriken yang berisikan Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke toko atau konsumen yang sudah memesan sebelumnya," ungkap AKP Archye, dikutip dari halaman polresjogja.com.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023.

"Dalam sehari, tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 Liter Pertalite, kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku," terangnya.

BBM subsidi tersebut kemudian didistribusikan kepada konsumen yang sebagian besarnya pengusaha Pertamini di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

"Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp 11.000.000, dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp 2.000 kepada petugas SPBU," tambahnya.

Baca Juga: Parah! Ada Oknum Polisi Jadi Penimbun Pertalite di Lampung

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menerima informasi dari masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 7 pelaku.

"Pelaku inisial AD (29) dan BD (49) merupakan pemilik usaha, serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM," bebernya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Honda Vario, 2 unit Suzuki Thunder, 36 buah jerigen 35L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp 800.000.

"Lalu ada 1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selang ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi," terangnya.

AKP Archye menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 6 dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," pungkasnya.