GridOto.com - Sobat yang ingin beli motor bekas, wajib pastikan keaslian atau keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Syaratnya yakni mesti dilengkapi STNK asli, bukan palsu.
Karena bisa saja kendaraan yang tengah diperjualbelikan merupakan hasil kejahatan dan dibuatkan STNK bodong agar mudah dijual.
"Masyarakat diimbau jangan beli kendaraan bermotor yang asal usulnya tidak jelas," kata AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri kepada GridOto.com, Rabu (20/9/2023).
Sekadar informasi, STNK asli dan palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan.
Namun jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang beda walau perlu ketelitian untuk memeriksanya.
Berikut cara membedakan STNK asli dan palsu agar tidak tertipu ketika membeli kendaraan seken:
Hologram, hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK.
Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu di Depok, Dijual Rp 400 Sampai Rp 1,2 Juta
Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang.
Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode, untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut.
Pada STNK asli, barcode akan menampilkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika dipindai.
Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode dipindai.
Untuk melakukan pindai alias scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
Lubang Tipis STNK, hal terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya.
Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan Anda asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring, demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Sebelumnya, Polres Metro Depok membongkar sindikat pemalsuan STNK.
Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MH (43), F (39), dan PH (29), dengan modus mengaku sebagai ahli desain grafis.
"Modus yang dilakukan yang bersangkutan ahli design grafis dengan kemampuannya, dia meng-copy sana-sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu di-print seperti dokumen lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan terungkapnya pemalsuan STNK bermula dari penyelidikan kasus pencurian motor (curanmor).
Surat-surat motor yang dimiliki pelaku berbeda dari surat pada umumnya.
Hadi mengatakan tersangka memperjualbelikan STNK dari harga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Tersangka juga sempat menawarkan pembuatan buku nikah hingga BPKB.
"Hanya sampai dengan sekarang yang kami dapatkan baru terkait pemalsuan STNK untuk format dan model serta rencana untuk terkait BPKB dan buku nikah sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan. Namun belum kami dapatkan sementara baru STNK saja," jelasnya.