GridOto.com - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan STNK Palsu yang diperuntukkan untuk motor curian atau motor tanpa surat kendaraan.
Tak hanya itu, para tersangka juga mampu membuat BPKB palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan motor curian di Kota Depok.
Setelah ditelusuri, terlapor memperlihatkan STNK motor curian dan setelah diteliti ternyata STNK itu palsu.
"Kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok dan ternyata STNK tersebut ternyata adalah palsu," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
STNK dijual Rp400-Rp 700 Ribu
STNK palsu di jual tersangka MH (43), F (39), dan PH (29) hingga ratusan ribu per lembar STNK.
"Bermodalkan kemampuan tersebut, tersangka menjual STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” tutur Hadi.
Ia menambahkan, tersangka menjual STNK palsu diketahui dari mulut ke mulut, hingga tersangka mendapatkan pesanan.
Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya