GridOto.com - Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian akan memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar sebagai jaminan.
Namun jika SIM dan STNK pun tidak ada, tentu langkah terakhir adalah menahan kendaraan tersebut beserta pengendaranya.
Hal itulah seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Benar, maksudnya ketika seseorang membawa kendaraan dan tidak membawa STNK, maka patut kita duga kendaraan dimaksud adalah hasil kejahatan. Hal ini didasarkan pada cukup banyak temuan BB (Barang Bukti) yang merupakan kendaraan BB tilang dan tidak diambil," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Selasa (19/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa dan Hakim, setiap orang yang memiliki kendaraan hasil kejahatan, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, atau secara umum dikenal sebagai pasal penadahan hasil kejahatan.
"Namun apabila setelah diperiksa penyidik dan ternyata kendaraan tersebut terdaftar dan sah, hanya STNK yang tertinggal, maka akan kita lepas setelah ditilang tentunya," ucapnya.
Namun cukup disayangkan peraturan ini sepertinya belum berlaku secara menyeluruh, melainkan baru diwilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Ternyata Motor Hasil Sitaan dan Kecelakaan Bisa Diambil, Ada Biayanya?
"Seharusnya Nasional, pengalaman saya di Kalimantan Tengah menjadi Dirlantas lebih parah, BB di Polres Palangka banyak sekali, bahkan sampai jadi besi rongsok," paparnya.
Menurutnya, hanya saja sayangnya kejaksaan dan pengadilan disana belum bersepakat, mereka masih beranggapan bahwa 480 KUHP tidak berdiri sendiri, harus ada pidana induknya.
"Memang untuk barang yang lain dan tidak diwajibkan dengan dokumen mendukung, bisa kita pahami jika 480 KUHP tidak berdiri sendiri. Misalnya emas, harus dibuktikan dulu bahwa emas itu hasil kejahatan baru kemudian pembelinya dijerat dengan penadahan atas keterangan pelaku pidana induk ( pencurian, penggelapan, penipuan, dsb)," jelasnya.
"Hal yang berbeda tentu dengan kendaran bermotor oleh karena Pasal 64 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan, artinya dapat dipastikan bahwa setiap kendaraan dilengkapi dokumen kepemilikan, BPKB, kecuali kendaraan TNI dan Polri," tutupnya.