GridOto.com - Legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda.
Secara umum, STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK ini umumnya berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi dari kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar dan lain sebagainya.
Jika tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.
Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel.
Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.
Namun, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.
Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.
Baca Juga: Kendaraan Bisa Diblokir Kalau Cuekin Surat Tilangnya, Begini Cara Kerja ETLE Drone Polda Jateng
Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.