GridOto.com- Perilaku membahayakan kembali dilakukan pengendara di jalan.
Kali ini dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero Exceed pelat dinas diduga bernomor polisi B 1034 UQH.
Pengalaman tidak mengenakan ini diceritakan pengemudi Daihatsu Ayla berinisial Billy, Minggu (17/9.
"Kejadian di Tol JORR Pondok Indah- Cipayung arah Cikunir, sekitar pukul 9.15," jelasnya.
Ketika itu ia berada di jalur 2 lalu Mitsubishi Pajero tersebut dengan kecepatan tinggi dari kiri pepet dan ambil jalurnya.
"Hampir tabrakan beruntun dengan pengendara mobil lain di belakang. Kecepatan saya 70 km/jam seirama dengan mobil lain di jalur 2 itu," bilangnya.
Setelah itu, merasa tidak bersalah, pengemudi Mitsubishi itu ngebut bahkan hingga 150 km/jam.
Mobil berkapasitas silinder 2.477 cc ini malah terus melaju ambil jalur kanan-kiri bahu jalan.
"Sudah diminta berhenti tapi tidak ditanggapi, pengemudi tidak membuka kaca sama sekali," kesalnya.
Baca Juga: Anak Wakil DPRD Bawa Mitsubishi Pajero Sport Ugal-ugalan, Ternyata Cuma Bawa Nasi Kuning
Akhirnya, di sekitar Jatiasih sempat pengendara Ayla berhasil menghentikan pengemudi ugal-ugalan ini.