GridOto.com - Kasus korupsi pada pengerjaan Jalan Jakarta Cikampek Layang alias Jalan Tol MBZ terkuak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada proyek tersebut.
Salah satunya mantan pegawai Jasa Marga yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Djoko Dwijono selaku eks Dirut PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," kata Lisye Octaviana selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Jum'at (15/9/2023).
Ia menyampaikan, bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," tuturnya.
Lisye pun mengklaim, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas.
"Prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance," tutupnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol MBZ, Lakukan Ini Jika Berhadapan Pengemudi Lawan Arah
Sekadar informasi, Kejagung mengayakan tiga tersangka baru pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ itu selain DD adalah YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kuntadi mengatakan dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi.