GridOto.com - Belum lama mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Toyota Corolla Altis ditabrak pengendara yang melaju di sisi bahu jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Pakar ingatkan bahaya menyalip kendaraan dari bahu jalan tol.
Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menegaskan melaju maupun menyalip menggunakan bahu jalan tol memiliki risiko kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Fungsi utama bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat," tegasnya.
Jusri menjabarkan sejumlah potensi bahaya pada bahu jalan tol selain digunakan untuk kondisi darurat.
Baca Juga: Apesnya Saat Melaju di Bahu Jalan Tol, Mobil PJR Ditabrak Sampai Remuk
Pertama adalah blind spot ketika menyalip dari kiri kendaraan.
Dalam situasi normal menyalip dari kiri melewati area blind spot di sisi kendaraan yang lebih besar ketimbang sisi kanan.
"Pengemudi melihat di kiri hanya mengandalkan spion dan jarak pandangnya jauh dari posisi mengemudi setir kanan," beber Jusri.
Risiko kecelakaan semakin besar mengingat lajur kiri di sebelah bahu jalan difungsikan sebagai lajur kendaraan besar seperti truk atau bus.
Blind spot truk dan bus lebih besar daripada mobil penumpang biasa.
"Jika memaksa menyalip lebih sulit melihat jika ada yang sedang berhenti darurat di bahu jalan dan bisa menyebabkan tabrakan," jelas Jusri.
Baca Juga: Fitur Speed Limit Peugeot 3008, Siasati Peraturan Batas Kecepatan di Jalan Tol
Terakhir, sisi lajur paling kiri jalan tol terdapat simpang keluar atau masuk.
Melaju di bahu jalan tol dalam kecepatan tinggi sangat berisiko saat melewati simpang dimana menjadi tempat kendaraan keluar atau pertemuan kendaraan yang masuk ke jalan tol.
"Bahu jalan tol tidak ada pengaman tambahan jika manuver mendadak, atau akan terjadi tabrakan langsung," tekan Jusri.