Antara Polusi Udara dan Uji Emisi, Berkah atau Jadi Musibah?

Panji Maulana - Senin, 11 September 2023 | 07:00 WIB

Ilustrasi uji emisi motor (Panji Maulana - )

GridOto.com - Polusi udara yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya membawa berkah bagi pelaksanaan uji emisi.

Atau, malah sebaliknya menjadi musibah? 

Seperti kita ketahui, uji emisi sebernarnya sudah cukup lama akan diberlakukan, namun sudah beberapa kali ganti Menteri Lingkungan Hidup tetap tak pernah berjalan dengan sepenuhnya.

Hanya sosialisasi terus, tanpa ada pengawasan dan penindakan tegas dari pihak berwenang. Dan akhirnya menguap begitu saja.

Namun polusi udara yang terjadi beberapa bulan lalu di Jakarta dan daerah sekitarnya menjadi trigger pengendalian emisi udara. Wajib dilaksanakan sekarang, begitu kiranya!

Bak kebakaran jenggot, alih-alih dalam sekejap atas perintah Presiden RI langsung semua bergerak.

Mulai pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI beserta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tangerang dan sekitarnya sampai dengan Kepolisian RI langsung tanpa berlama-lama, siap grakkk!

Yang ujung-ujungnya, semua kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib diuji emisi. Kalau tidak lulus uji emisi (di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan) akan ditilang mulai 1 September 2023.

Baca Juga: Tilang Emisi Akan Diterapkan Pada 1 September, Ini Sanksinya

Mau enggak mau, pemilik kendaraan berbondong-bondong mencari lokasi uji emisi gratis yang disediakan Pemerintah, Kelembagaan maupun pihak swasta.

Delalah aturan ambang batas emisi kendaraan turut direvisi dan telah diterbitkan 14 Agustus 2023 lalu (Permen LHK No. 8 tahun 2023).

Dalam Permen LHK itu, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor malah diperketat (diperkecil) dibanding Permen sebelumnya.

Mau enggak mau, harus nurut bagi pemilik mobil, motor, bus ataupun truk.

Jelang dan setelah tanggal 1 September, banyak sekali mobil dan motor antre bak ular di lokasi uji emisi gratis.

Alih-alih ingin ngecek kendaraannya, apakah lulus gak sih? Tapi, tiba-tiba kok langsung ditilang di tempat setelah kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi? Jadi kayak jebakan Batman!

Harusnya sih, pihak Kepolisian atau Dinas LHK memberikan surat teguran dulu kalau memang belum lulus emisi gas buangnya. 

Sehingga pemilik kendaraan bisa melakukan perbaikan pada mesin kendaraannya. 

Karena dendanya lumayan besar jika tidak lulus uji emisi, Rp 500 ribu buat mobil dan Rp 250 ribu untuk motor. 

NEGARA BERPOLUSI

Nah, kalau berbicara emisi udara, pengendalian gas buang kendaraan sebenarnya baik dan seharusnya dilaksanakan dari dulu. 

Sehingga Jakarta (Indonesia) tidak berada di posisi 4 sebagai negara berpolusi berdasarkan IQAir setelah kota Dhaka (Banglades), Dubai (UEA) dan Kuching (Malaysia) per tanggal 10 September 2023.

Kompas.com
Ilustrasi polusi udara

Masa sih kalah sama Bangkok dan Chiang May (Thailand), atau Delhi (India)? Ayo dong, manfaatnya enggak hanya udara jadi bersih tapi buat kesehatan kita bersama, terutama warga Jakarta dan sekitarnya.

Terpenting Pemerintah dan pihak terkait harus konsisten terhadap pengawasan dan penindakannya, jangan setengah hati. 

Bukan berarti kalau polusi udara sudah membaik, malah dilupakan. Sama aja boong kan?

Lanjutkan dan awasi penerapan tilang uji emisi, seriusi lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan tarif parkir progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. 

Tapi ingat, jangan salah gunakan Sticker Lulus Uji Emisi sebagai bahan pemalsuan!

BAHAN BAKAR ‘TIDAK BERSIH’

Selain itu, perlu diingat, polusi udara bukan sepenuhnya karena asap yang dihasilkan oleh mesin mobil maupun motor.

Masih banyak faktor lain yang juga harus dibenahi. Contoh polusi dari asap pabrik sekitar Jakarta, PLTU batubara, pembakaran sampah dan lain sebagainya.

Kalau cuma fokus pada pengecekan emisi kendaraan bermotor saja sepertinya tidak banyak dampaknya.

Dan yang paling penting lagi adalah apakah bahan bakar yang banyak dipakai oleh masyarakat di Indonesia itu sudah ‘bersih’ emisi? Nah itu dia!

Buat pemahaman, standar emisi kendaraan di Indonesia itu sudah memenuhi Euro 4 untuk mobil dan Euro 3 untuk motor.

Sementara bahan bakar standar emisi Euro 4 harus memiliki nilai oktan (RON) 95 dan 98.

Pradana
LUSTRASI. SPBU BBM Pertamina.

Artinya, bensin RON 92 apalagi di bawah itu harus sungguh-sungguh dihilangkan dari Bumi Pertiwi ini? Kalau mau serius usir emisi di Indonesia.

Semoga saja langkah Pemerintah yang telah menghilangkan bensin Premium, bisa berlanjut ke Pertalite dan bahan bakar 'busuk' lainnya di tahun depan.

Masa enggak bisa sih? Yuk.