GridOto.com - Polusi udara yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya membawa berkah bagi pelaksanaan uji emisi.
Atau, malah sebaliknya menjadi musibah?
Seperti kita ketahui, uji emisi sebernarnya sudah cukup lama akan diberlakukan, namun sudah beberapa kali ganti Menteri Lingkungan Hidup tetap tak pernah berjalan dengan sepenuhnya.
Hanya sosialisasi terus, tanpa ada pengawasan dan penindakan tegas dari pihak berwenang. Dan akhirnya menguap begitu saja.
Namun polusi udara yang terjadi beberapa bulan lalu di Jakarta dan daerah sekitarnya menjadi trigger pengendalian emisi udara. Wajib dilaksanakan sekarang, begitu kiranya!
Bak kebakaran jenggot, alih-alih dalam sekejap atas perintah Presiden RI langsung semua bergerak.
Mulai pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI beserta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tangerang dan sekitarnya sampai dengan Kepolisian RI langsung tanpa berlama-lama, siap grakkk!
Yang ujung-ujungnya, semua kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib diuji emisi. Kalau tidak lulus uji emisi (di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan) akan ditilang mulai 1 September 2023.
Baca Juga: Tilang Emisi Akan Diterapkan Pada 1 September, Ini Sanksinya
Mau enggak mau, pemilik kendaraan berbondong-bondong mencari lokasi uji emisi gratis yang disediakan Pemerintah, Kelembagaan maupun pihak swasta.