GridOto.com - Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiyayaan David Ozora (17) dikabarkan akan dilelang.
Hal tersebut menyusul putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan jaksa untuk menjual Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy yang dikendarainya saat menganiaya David Ozora.
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Hakim Alimin mengatakan, Mario dibebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak David Ozora sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Di sisi lain, restitusi yang dibebankan kepada Mario pada akhirnya jauh dari tuntutan JPU yang awalnya diminta membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio merupakan unit produksi 2013.
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, harga unit bekasnya sekarang masih berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar tergantung kondisinya.
"Kalau yang kayak milik Mario itu keluaran 2012 sampai 2017, harga pasarannya Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar," ucap Agus, selaku owner showroom mobil bekas Focus Motor di Bursa Otomotif Mangga Dua Square, Jakarta Utara kepada GridOto.com, Jumat (25/02/2023) lalu.
Baca Juga: Video Viral Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Melintas di Jalan Tol, Segel Polisi Jadi Sorotan
Untuk spesifikasinya, Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dibekali mesin V6 berkapasitas 3.600 cc.
SUV dengan penggerak 4x4 tersebut memiliki dimensi panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm.