GridOto.com - Untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan penerapan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK).
"Usulan ini disiapkan apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) khususnya kebijakan Ganjil-Genap yang selama ini telah berjalan terdapat kecenderungan kurang efektif atau kurang signifikan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, Kamis (7/9/2023).
"Maka perlu dicoba pengembangan dengan pembatasan kendaraan yang lebih selektif, yaitu penerapan pembatasan dengan berpedoman pada pelat NAK," sambungnya.
Pelaksanaan kebijakan NAK prinsipnya hampir sama dengan kebijakan Ganjil-Genap dengan menggunakan alat kontrol pengawasan berdasarkan nomor akhir kendaraan.
Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memahami dan nemudahkan aparat melakukan pengawasan.
Untuk lebih jelasnya, berikut pedoman penerapan pelat NAK yang diusulkan Kemenhub:
a. Penerapan berdasarkan 1 (satu) NAK sebagai penanda, dengan pengaturan sebagai berikut:
b. Apabila dirasakan akan berdampak cukup besar, maka perlu dilakukan dengan
menggabungkan 2 atau 3 NAK, dengan contoh sebagai berikut:
Baca Juga: Tadinya Cuma 5 Jam Ada Usulan Ganjil-Genap Menjadi 24 Jam, Ini Kata Polisi