GridOto.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan pihak-pihak terkait melaksanakan penegakan hukum untuk mobil Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.
Upaya ini dilakukan oleh BPTJ ini untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, mengatakan masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Bahkan menurutnya, Truk tersebut sering berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan, tetapi juga membuat polusi udara semakin tinggi akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.
"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun," kata Agung, Rabu (6/9/2023).
Ia menambahkan, Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan, dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya.
"Karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat,” kata Agung
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
Pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta - Tangerang, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, 210 Kendaraan Truk Muatan Terjaring Operasi di Tol Jakarta-Tangerang