Enggak Mahal Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel Nawilis

Radityo Herdianto - Selasa, 5 September 2023 | 09:00 WIB

Enggak mahal, segini biaya uji emisi gas buang mobil di bengkel Nawilis. ILUSTRASI. Uji emisi gas buang mobil. (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Sanksi tilang emisi mulai diberlakukan 1 September 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Enggak mahal, segini biaya uji emisi gas buang mobil di bengkel Nawilis.

Bengkel spesialis Nawilis cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan menyediakan fasilitas uji emisi gas buang mobil.

Bagi Anda yang hendak melakukan uji emisi gas buang tidak perlu mengeluarkan biaya besar.

Nur Ida, Service Manager bengkel spesialis Nawilis Radio Dalam mengatakan fasilitas uji emisi gas buang yang tersedia sudah bekerjasama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Radityo Herdianto / GridOto.com
ILUSTRASI. Sertifikat Hasil Uji Emisi Honda City 2017

Baca Juga: Mesin Mobil Sudah Dimodifikasi Bisa Lolos Uji Emisi, Kuncinya Part Ini

"Jika hasil dari uji emisinya lolos bisa langsung didaftarkan ke lembaga terkait," kata Nur Ida.

Biaya uji emisi di bengkel ini sebesar Rp 150 ribu.

Sudah termasuk penerbitan sertifikat hasil uji emisi jika lolos sebagai bukti fisik yang bisa ditunjukkan dalam razia emisi gas buang. 

Nur Ida juga menyediakan layanan uji emisi dalam paket perawatan ruang bakar mesin.

"Paket carbon clean untuk membersihkan ruang bakar Rp 650 ribu free uji emisi," sebut Nur Ida.

"Ini ditujukan pada mobil jam terbang tinggi atau usia lawas dimana ruang bakarnya sudah banyak deposit karbon dan rentan tidak lolos uji emisi," terangnya.

Radityo Herdianto / GridOto.com
Membersihkan ruang bakar mesin mobil dengan metode carbon clean.

Baca Juga: Enggak Lolos Hasil Uji Emisi, Terus Mobil Mesti Diapain? Ini Kata Ahli

Dalam proses uji emisi menunjukkan parameter pada alat uji emisi gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), dan lambda (A).

Proses uji emisi sendiri membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008, parameter hasil uji emisi yang dilihat adalah CO dan HC.

Ambang batas CO mobil mesin bensin adalah 1,5% Vol, dan ambang batas HC 200 ppm.