GridOto.com - Polres Jakarta Timur bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilang puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Budi Lestari, mengatakan sebanyak lima dari 70 kendaraan yang dirazia terkena sanksi tilang akibat tak lolos uji emisi.
"Motor total ada 41 unit, yang lulus 40 unit dan yang tidak lulus hanya 1 unit, sementara untuk mobil total ada 29 unit, yang lulus 25 unit dan tidak lulus 4 unit," ucap Budi kepada GridOto.com, Senin (4/9/2023).
Menurut dia, tindakan tilang itu sudah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana konsekuensi terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang dengan denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286
Untuk pengendara motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp250.000.
Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp500.000.
Petugas pun sempat memberikan arahan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi agar melakukan perawatan.
Baca Juga: Mesin Mobil Sudah Dimodifikasi Bisa Lolos Uji Emisi, Kuncinya Part Ini
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Adapun mekanisme razia adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.