Ada Tujuh Sasaran Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Sanksi Paling Besar Berkendara di Bawah Umur

M. Adam Samudra - Senin, 4 September 2023 | 09:55 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra - )

GridOto.comOperasi Zebra 2023 resmi digelar serentak selama 14 hari mulai hari ini Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra tahun ini mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.

Tema yang diusung adalah persiapan jelang Pemilu Damai 2024.

Dimana akan ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada Operasi Zebra 2023.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," ucapnya.

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Agung 2022, Ditlantas Polda Bali Fokus Gunakan Tilang Elektronik

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.