GridOto.com - Seorang pemotor di wilayah Jakarta bernama Andi (60) ditilang polisi karena kendaraannya tidak lulus uji emisi yang digelar di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Mengutip dari akun Instagram @mood.jakarta, saat itu Andi yang sedang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang, melihat digelarnya tes uji emisi gratis di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jalan M.T. Haryono.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi, dikutip dari akun tersebut.
Kejadian ini banyak mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar, sebagian besar berempati kepada Andi yang sudah sukarela mengikuti uji emisi gratis namun malah kena tilang.
"Warga sukarela ikut tes uji emisi demi menjaga polusi, eh malah ditilang. Tadi pagi sempet baca berita polisi himbau motor jangan dimodif, lah motor standart aja bisa ga lolos, mana abis service lagi. Aneh," ujar @novrianakhsan.
"Yang namanya uji coba itu yang tidak lolos diimbau, dikasih arahan bukan didenda," kata @novanrandyansyah.
"Uji emisi berkedok polusi, ujung-ujungnya tilang. Yang ditilang gak ada motor lain, tetep dipakai motor yang sama. Polusi hilang darimana?," beber @febriantatag.
"Terus kalo ga lulus uji emisi gimana? kena tilang doang? kena denda doang? Terus motornya masih tetep dipake gitu? Sama aja bohong dong masih menyebabkan polusi, konyol banget dah, sama aja kek ngescam masyarakat kalo gitu caranya, yang diambil duitnya doang, solusinya gak ada," cecar @amedzm.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mulai menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan penerapan sanksi tilang atas pelanggaran tidak mengikuti uji emisi dan tidak lulus.
Baca Juga: Lumayan Nguras Kantong, Segini Dendanya Jika Kena Tilang Uji Emisi
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan bahwa dalam penerapan razia uji emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas.
"Penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur, lalu pemberlakuan tilang uji emisi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286," kata Doni, Jum'at (1/9/2023).
Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan paling banyak Rp 500 ribu untuk mobil.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
Doni menambahkan, penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba sejak tanggal 25 Agustus 2023 lalu.
"Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," kata dia.
"Jadi ini bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," pungkasnya.