Gridoto.com - Hari ini (1/9/2023) tilang uji emisi mulai diberlakukan Polda Metro Jaya untuk kendaraan yang tidak mengikuti dan tidak lolos uji emisi.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.
Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Buat kalian yang memiliki motor bermesin 2-tak pasti ada perasaan takut tidak lolos jika mengikuti uji emisi.
Baca Juga: Lumayan Nguras Kantong, Segini Dendanya Jika Kena Tilang Uji Emisi
Tapi tenang, ternyata motor bermesin 2-tak juga bisa lolos uji emisi jika kondisi mesinnya terawat dengan baik.
Emanuel Albert owner Suzuki Satria 120 2-tak sekaligus owner bengkel Jaya Motor kasih tips agar motor 2-tak bisa lolos uji emisi.
"Pertama servis motor secara berkala agar kondisi mesin tetap terjaga," buka Albert.
Selanjutnya, untuk motor bermesin 2-tak Albert sarankan untuk menggunakan knalpot bawaan motor.