GridOto.com - Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan penerapan sanksi tilang atas pelanggaran tidak mengikuti uji emisi dan lulus.
Polisi menegaskan tilang tersebut akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Bahkan Polda Metro akan menurunkan personel kepolisian di sejumlah titik razia yang juga akan diawasi oleh golongan perwira menengah.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan bahwa dalam penerapan razia uji emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas.
Doni menegaskan bahwa penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.
Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni saat dikonfirmasi, Jum'at (1/9/2023).
Doni menambahkan, penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba sejak tanggal 25 Agustus yang lalu. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Bestie Mesti Tahu, Ini 3 Hal Yang Bisa Pengaruhi Hasil Uji Emisi
"Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," kata dia.
"Jadi ini bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," imbuhnya.