Dampak Lain Tidak Lulus Uji Emisi, Biaya Parkir Rp 10 Ribu Perjam

Hendra - Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:00 WIB

Kendaraan tidak lulus uji emisi dikenakan tarif lebih mahal (Hendra - )

GridOto.com- Dampak buruk lainnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi yakni biaya parkir yang membengkak. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

"Kenaikan berada di 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Syafrin Liputo.

Ada 3 katagori penetapan tarif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

Pertama, parkir pelataran seperti di lokasi IRTI Monas.
 
Biaya normalnya sebesar Rp4.000 per jam.
 
"Tetapi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp7.500 per jam," ungkapnya.
 
Tarif katagori ini juga berlaku di parkiran pasar yang dikelola UP Perparkiran Jakarta seperti Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: Tiap Kategori Kendaraan Punya Ukuran Berbeda untuk Lolos Uji Emisi, Ini Aturannya

Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Tarif parkir normalnya adalah Rp4.000.

"Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tarif tertinggi diterapkan Rp10.000 per jam," ujar Syafrin.

Terakhir, parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari.

Tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam.