GridOto.com- Dampak buruk lainnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi yakni biaya parkir yang membengkak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ada 3 katagori penetapan tarif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Tarif parkir normalnya adalah Rp4.000.
"Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tarif tertinggi diterapkan Rp10.000 per jam," ujar Syafrin.
Terakhir, parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.
Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari.
Tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam.