Jelang KTT Ada Pembatasan Angkutan Barang di Empat Ruas Tol Jakarta, Ini Titiknya

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kendaraan angkutan berat akan dibatasi melintas di empat ruas tol Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN.

Tepatnya, pembatasan akan dilakukan pada 5-7 September 2023.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

Nantinya, pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.

“Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keteranganya, Rabu (30/8/2023).

Larangan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

“Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo),” tambahnya.

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023, disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang.

Serta mobil pengangkut pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Baca Juga: Ditemukan Unsur Kelalaian, Sopir Truk Karnaval Maut Mojokerto Terancam Enam Tahun Penjara

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.