GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan Provinsi Jawa Tengah.
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah didapat dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng.
"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun @bapenda_jateng.
Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati oleh Sobat GridOto.com yang ingin mengikuti program pemutihan pajak.
Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.
Berikutnya ada pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.
Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.
Dengan demikian, sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Tiga Keringanan
Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:
- Pembebasan denda pajak kendaraan: 28 Agustus - 30 September 2023
- Pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus - 22 Desember 2023
- Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif: 26 April - 22 Desember 2023