GridOto.com- Terhadap konsumen atau pemilik motor yang rangka eSAF-nya terdampak, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) imbau untuk lapor.
"Kami sarankan segera hubungi kami," ungkap Dr. Rizal E. Halim, Kepala BPKN di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Rizal, laporan ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menelurusi kejadian yang sebenarnya.
Menurutnya, BPKN memiliki visi, dan tugas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab.
Menurut pria asal Sulawesi Selatan ini, masyarakat konsumen Honda bisa menggunakan saluran pengaduan yang tersedia.
"Bisa melalui website, media sosial atau whatsap pengaduan yang kami miliki," jelasnya.
Pengaduan bisa melalui https://bpkn.go.id/contact
Untuk WA pengaduan bisa dikirim melalui nomor 08153153153.
Atau melalui media sosial di Instagram @bpknri, Facebook Badan Perlindungan Konsumen Indonesia RI.
Baca Juga: Bukan Cuma Luar, Bagian Dalam Rangka eSAF Rawan Muncul Karat!
"Pengaduan akan kami tindak lanjuti dalam waktu 1X24 jam," janji Dr. Rizal E. Halim kepada GridOto.com.
Dalam kesempatan itu, BPKN RI juga akan meminta Honda untuk mengklarifikasi soal isu rangka eSAF ini.
"Ya... kami harap minggu depan bisa bertemu dengan pihak Honda. Kami akan minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Rizal.
Menurutnya, masalah ini harus segera diatasi, karena akan merugikan semua pihak.
"Konsumen, termasuk reputasi pelaku usaha yang menjadi pertaruhannya," tutup Rizal.