Bagaimana Nasib Bengkel dan Toko Jika Oli yang Dijual Palsu, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Ditipidter Bareskrim Polri tunjukan barang bukti oli palsu dari penggerebak 9 pabrik di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Masifnya peredaran oli palsu sepeda motor membuat barang ini mudah didapatkan di bengkel dan toko suku cadang.

Minimnya pengetahuan konsumen ditambah kemasannya yang menyerupai produk asli membuat oli palsu nyaris tak disadari konsumen.

Pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri menyebut ada sanksi pidana bagi Toko atau Bengkel yang menjual peredaran oli palsu.

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika ada pemilik toko dan bengkel yang tidak mengetahui apabila pelumas yang dijual ternyata palsu, apakah bisa dikenakan sanksi?

Menanggapi hal itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono pun berikan penjelasan.

"Nanti kita lihat faktanya seperti apa dulu, kalau dia gak tahu ya gak bisa (dikenakan sanksi). Artinya kalau namanya tindak pidana itu ada namanya unsur kesengaja'an, kalau dia tidak tahu berartikan itu tidak bisa dikenakan sanksi," kata Indra saat ditemui GridOto.com pada acara Aspelindo di Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Lain halnya bagi bengkel penjual oli palsu dapat terjerat hukum setidaknya telah melanggar pasal tentang Pemalsuan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.

Adam Samudra
Upaya Aspelindo bersama memerangi pelumas palsu

Baca Juga: Sekilas Tampak, Ciri Oli Palsu yang Jarang Diketahui Konsumen

Dimana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 undang-undang sekaligus diantaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.